Pemilu 2014 sudah dekat dan nama-nama caleg sudah dipublikasikan KPU. Dari caleg sampai ke kursi DPR, bagaimana proses penghitungan suara-nya?
Sesuai dengan
undang-undang nomor 8 tahun 2012 tentang Pemilu anggota DPR dan DPRD, begini lah caranya kursi DPR dialokasikan.
Step 1: KPU sisihkan partai kecil, simpan partai besar.
Syarat untuk menjadi partai besar adalah mendapatkan suara 3.5% ato lebih dari jumlah suara secara nasional.
Step 2: KPU alokasikan kursi yang tersedia ke partai
Untuk kursi DPR RI (di pusat), total ada 560 kursi. Ini disebar merata ke
beberapa daerah pemilihan (Dapil). Sebagai contoh, Dapil DKI 2 mendapat jatah 7 kursi dan untuk Dapil Papua 10 kursi. Di
masing-masing Dapil, Kursi ini akan diberikan kepada partai yang lolos Step 1 di atas dengan cara:
- KPU menghitung Bilangan Pembagi Pemilih (BPP)
- Tahap 1:
- Partai yang mendapat suara sama/lebih dari BPP akan dialokasikan satu atau beberapa kursi. Sisa suara akan dibawa ke tahap 2
- Partai yang mendapat suara kurang dari BPP akan dibawa ke tahap 2
- Tahap 2:
- Apabila masih ada sisa kursi yang belum teralokasi akan dilakukan tahap 2
- Pembagian kursi dimulai dari Parpol yang memiliki sisa suara terbanyak.
Step 3: Partai tunjuk caleg untuk duduk di kursi
Partai A dan B masing-masing mempunyai 1 kursi di Dapil XYZ. Sekarang, siapakah yang akan menduduki kursi ini? Masing-masing partai yang mempunyai jatah kursi di DPR akan memilih caleg-caleg dengan total perolehan suara terbanyak.
Contoh
Anggap untuk pemilu 2014, ada kondisi seperti ini:
- Secara nasional, total suara yang sah: 100 juta.
- Total Parpol di pemilu: 10 partai dengan perolehan suara seperti berikut:
- Partai A: 40 juta
- Partai B: 30 juta
- Partai C: 20 juta
- Partai D: 5juta
- Partai E: 3 juta
- Partai F: 1 juta
- Partai G, H, I, J: < 1 juta
- Di dapil XYZ
- Ada 2 kursi yang diperebutkan
Step 1: KPU sisihkan partai kecil, simpan partai besar.
Maka, syarat dari partai untuk lanjut ke tahap 2 adalah mendapat suara minimum 3,5 juta (3.5% dari jumlah suara). Jadi Partai Politik Peserta Pemilu yang berhak mendapatkan kursi adalah partai: A, B, C, D, dan E.
Bagaimana dengan partai E, F, G, H, I, dan J? Dianggap non-exist.
Step 2: KPU alokasikan kursi yang tersedia ke partai
Ada 2 kursi untuk Dapil XYZ. Partai mana yang berhak mendapatkan kursi itu?
Misal ada 7 caleg dari parpol A, B, C, D, dan E. Perolehan suara adalah sebagai berikut:
- Caleg 1 (partai A): 300 suara
- Caleg 2 (partai A): 80 suara
- Caleg 3 (partai B): 120 suara
- Caleg 4 (partai C): 80 suara
- Caleg 5 (partai D): 10 suara
- Caleg 6 (partai E): 10 suara
Maka, BPP adalah: (300 + 80 + 120 + 80 + 10 + 10)/2 kursi = 300 suara
Tahap 1 alokasi kursi
- Total suara partai A: 380
- Total suara partai B: 120
- Total suara partai C: 80
- Total suara partai D: 10
- Total suara partai E: 10
Oleh karena itu, dalam tahap 1, partai A dialokasikan jatah 1 kursi, dan sisa suara partai A adalah 80 (380 minus 300).
Tahap 2 alokasi kursi dari sisa suara
- Sisa suara partai A: 80
- Sisa suara partai B: 120
- Sisa suara partai C: 80
- Sisa suara partai D: 10
- Sisa suara partai E: 10
Oleh karena itu, dalam tahap 2, partai B dialokasikan jatah 1 kursi.
Step 3: Partai tunjuk caleg untuk duduk di kursi
Partai A dan B masing-masing mempunyai jatah satu kursi. Untuk memilih caleg-nya, partai A dan B mengurutkan caleg-nya sesuai total suara yang mereka dapatkan di dapil. Maka:
- Caleg 1 (partai A): 300 suara
- Caleg 2 (partai A): 80 suara
- Caleg 3 (partai B): 120 suara
Partai A akan menunjuk Caleg 1, dan partai B menunjuk caleg 3.
Kesimpulan
Maka, untuk dapil XYZ dengan 2 kursi yang diperebutkan, caleg terpilih-nya adalah Caleg 1 dan Caleg 3.
Selamat memilih dengan bijaksana.