Bilangan pembagi pemilih adalah "Jumlah suara sah dari seluruh partai yang memenuhi 3.5% parliamentary threshold dibagi dengan jumlah kursi yang tersedia".
Contoh
- Dapil Jateng III punya 9 kursi
- Partai yang memenuhi 3.5% parliamentary threshold:
- Caleg 1 (partai A): 1000 suara
- Caleg 2 (partai A): 200 suara
- Caleg 3 (partai B): 150 suara
- Caleg 4 (Partai C): 500 suara
Maka, BPP untuk Dapil Jateng III adalah (1000 + 200 + 150 + 500) / 9 = 205.6 suara. Yang pasti duduk di kursi parlemen adalah caleg yang punya suara di atas BPP yaitu caleg 1 (dari partai A) dan caleg 4 (dari partai C).
Bagaimana dengan caleg 2 dan caleg 3? Mereka akan menuju ke pengalokasian tahap 2 yang bisa dibaca selengkapnya di sini.
Oleh karena itu, pastikan caleg favoritmu untuk mendapatkan suara di atas suara BPP sehingga dia bisa duduk di parlemen!
Tidak ada komentar:
Posting Komentar