Selasa, 07 Mei 2013

Membuka Misteri Bilangan Pembagi Pemilih (BPP)

Seorang Caleg yang bisa mendapatkan suara di atas Bilangan Pembagi Pemilih (BPP), dipastikan bisa mendapatkan 1 kursi di legislatif (asalkan partai-nya memenuhi 3.5% parliamentary threshold).

Bilangan pembagi pemilih adalah "Jumlah suara sah dari seluruh partai yang memenuhi 3.5% parliamentary threshold dibagi dengan jumlah kursi yang tersedia".

Contoh

  • Dapil Jateng III punya 9 kursi
  • Partai yang memenuhi 3.5% parliamentary threshold:
    • Caleg 1 (partai A): 1000 suara
    • Caleg 2 (partai A): 200 suara
    • Caleg 3 (partai B): 150 suara
    • Caleg 4 (Partai C): 500 suara
Maka, BPP untuk Dapil Jateng III adalah (1000 + 200 + 150 + 500) / 9 = 205.6 suara. Yang pasti duduk di kursi parlemen adalah caleg yang punya suara di atas BPP yaitu caleg 1 (dari partai A) dan caleg 4 (dari partai C).

Bagaimana dengan caleg 2 dan caleg 3? Mereka akan menuju ke pengalokasian tahap 2 yang bisa dibaca selengkapnya di sini.

Oleh karena itu, pastikan caleg favoritmu untuk mendapatkan suara di atas suara BPP sehingga dia bisa duduk di parlemen!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar