tag:blogger.com,1999:blog-45235865488163912272024-03-14T04:04:31.092+08:00Serba Serbi PemiluPemilu 2014 sudah dekat. Kenal lebih dekat tata cara pemilu sehingga kamu bisa memilih wakil yang tepat. Anonymoushttp://www.blogger.com/profile/09527192029305154871noreply@blogger.comBlogger2125tag:blogger.com,1999:blog-4523586548816391227.post-25931167926561506012013-05-07T08:33:00.000+08:002013-05-07T08:33:02.696+08:00Membuka Misteri Bilangan Pembagi Pemilih (BPP)Seorang Caleg yang bisa mendapatkan suara di atas Bilangan Pembagi Pemilih (BPP), dipastikan bisa mendapatkan 1 kursi di legislatif (asalkan partai-nya memenuhi 3.5% parliamentary threshold).<br />
<br />
Bilangan pembagi pemilih adalah "Jumlah suara sah dari seluruh partai yang memenuhi 3.5% parliamentary threshold dibagi dengan jumlah kursi yang tersedia".<br />
<br />
<span style="background-color: yellow;"><b>Contoh</b></span><br />
<br />
<ul>
<li>Dapil <a href="http://kpu.go.id/dmdocuments/33_jateng_dprri.jpg">Jateng III punya 9 kursi</a></li>
<li>Partai yang memenuhi 3.5% parliamentary threshold:</li>
<ul>
<li>Caleg 1 (partai A): 1000 suara</li>
<li>Caleg 2 (partai A): 200 suara</li>
<li>Caleg 3 (partai B): 150 suara</li>
<li>Caleg 4 (Partai C): 500 suara</li>
</ul>
</ul>
<div>
Maka, BPP untuk Dapil Jateng III adalah (1000 + 200 + 150 + 500) / 9 = 205.6 suara. Yang pasti duduk di kursi parlemen adalah caleg yang punya suara di atas BPP yaitu caleg 1 (dari partai A) dan caleg 4 (dari partai C).</div>
<div>
<br /></div>
<div>
Bagaimana dengan caleg 2 dan caleg 3? Mereka akan menuju ke pengalokasian tahap 2 yang bisa dibaca selengkapnya <a href="http://serbapemilu.blogspot.sg/2013/05/perhitungan-kursi-untuk-caleg.html">di sini</a>.</div>
<div>
<br /></div>
<div>
Oleh karena itu, pastikan caleg favoritmu untuk mendapatkan suara di atas suara BPP sehingga dia bisa duduk di parlemen!</div>
Anonymoushttp://www.blogger.com/profile/09527192029305154871noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-4523586548816391227.post-11283518003632288482013-05-03T12:15:00.000+08:002013-05-03T14:03:41.282+08:00Cara pemilihan Caleg untuk duduk di kursi DPRPemilu 2014 sudah dekat dan nama-nama caleg sudah dipublikasikan KPU. Dari caleg sampai ke kursi DPR, bagaimana proses penghitungan suara-nya?<br />
<br />
Sesuai dengan <a href="http://www.kpu.go.id/index2.php?option=com_docman&task=doc_view&gid=237&Itemid=78">undang-undang nomor 8 tahun 2012</a> tentang Pemilu anggota DPR dan DPRD, begini lah caranya kursi DPR dialokasikan.<br />
<br />
<h3>
Step 1: KPU sisihkan partai kecil, simpan partai besar. </h3>
<div>
Syarat untuk menjadi partai besar adalah mendapatkan suara <b>3.5% ato lebih</b> dari jumlah suara secara nasional.<br />
<br />
<h3>
Step 2: KPU alokasikan kursi yang tersedia ke partai</h3>
</div>
<div>
Untuk kursi DPR RI (di pusat), total ada 560 kursi. Ini disebar merata ke <a href="http://www.kpu.go.id/index.php?option=com_content&task=view&id=7657">beberapa daerah pemilihan (Dapil)</a>. Sebagai contoh, Dapil DKI 2 mendapat jatah 7 kursi dan untuk Dapil Papua 10 kursi. Di <b>masing-masing Dapil</b>, Kursi ini akan diberikan kepada partai yang lolos Step 1 di atas dengan cara:<br />
<ol>
<li>KPU menghitung Bilangan Pembagi Pemilih<b> (BPP)</b></li>
<li>Tahap 1: </li>
<ul>
<li>Partai yang mendapat suara sama/lebih dari BPP akan dialokasikan satu atau beberapa kursi. Sisa suara akan dibawa ke tahap 2</li>
<li>Partai yang mendapat suara kurang dari BPP akan dibawa ke tahap 2</li>
</ul>
<li>Tahap 2: </li>
<ul>
<li>Apabila masih ada sisa kursi yang belum teralokasi akan dilakukan tahap 2</li>
<li>Pembagian kursi dimulai dari Parpol yang memiliki sisa suara terbanyak. </li>
</ul>
</ol>
</div>
<div>
<h3>
Step 3: Partai tunjuk caleg untuk duduk di kursi</h3>
</div>
<div>
<div>
Partai A dan B masing-masing mempunyai 1 kursi di Dapil XYZ. Sekarang, siapakah yang akan menduduki kursi ini? Masing-masing partai yang mempunyai jatah kursi di DPR akan memilih caleg-caleg dengan total perolehan suara terbanyak. </div>
<div>
</div>
</div>
<div>
<br />
<br /></div>
<div>
</div>
<div>
<h2>
<b style="background-color: yellow;">Contoh</b></h2>
</div>
<div>
Anggap untuk pemilu 2014, ada kondisi seperti ini:</div>
<div>
<ul>
<li>Secara nasional, total suara yang sah: 100 juta. </li>
<li>Total Parpol di pemilu: 10 partai dengan perolehan suara seperti berikut: </li>
<ul>
<li>Partai A: 40 juta</li>
<li>Partai B: 30 juta</li>
<li>Partai C: 20 juta</li>
<li>Partai D: 5juta</li>
<li>Partai E: 3 juta</li>
<li>Partai F: 1 juta</li>
<li>Partai G, H, I, J: < 1 juta</li>
</ul>
<li>Di dapil XYZ</li>
<ul>
<li>Ada 2 kursi yang diperebutkan</li>
</ul>
</ul>
<div>
<br /></div>
</div>
<div>
<b>Step 1: KPU sisihkan partai kecil, simpan partai besar. </b></div>
<div>
Maka, syarat dari partai untuk lanjut ke tahap 2 adalah mendapat suara minimum 3,5 juta (3.5% dari jumlah suara). Jadi Partai Politik Peserta Pemilu yang berhak mendapatkan kursi adalah partai: A, B, C, D, dan E.<br />
<br />
Bagaimana dengan partai E, F, G, H, I, dan J? Dianggap non-exist.</div>
<div>
<br /></div>
<b>
Step 2: KPU alokasikan kursi yang tersedia ke partai</b><br />
<div>
Ada 2 kursi untuk Dapil XYZ. Partai mana yang berhak mendapatkan kursi itu?<br />
<br />
Misal ada 7 caleg dari parpol A, B, C, D, dan E. Perolehan suara adalah sebagai berikut:</div>
<div>
<ul>
<li>Caleg 1 (partai A): 300 suara</li>
<li>Caleg 2 (partai A): 80 suara</li>
<li>Caleg 3 (partai B): 120 suara</li>
<li>Caleg 4 (partai C): 80 suara</li>
<li>Caleg 5 (partai D): 10 suara</li>
<li>Caleg 6 (partai E): 10 suara</li>
</ul>
<div>
Maka, BPP adalah: (300 + 80 + 120 + 80 + 10 + 10)/2 kursi = 300 suara</div>
</div>
<div>
<br /></div>
<div>
<u>Tahap 1 alokasi kursi</u></div>
<div>
<ul>
<li>Total suara partai A: 380</li>
<li>Total suara partai B: 120</li>
<li>Total suara partai C: 80</li>
<li>Total suara partai D: 10</li>
<li>Total suara partai E: 10</li>
</ul>
<div>
Oleh karena itu, dalam tahap 1, partai A dialokasikan jatah 1 kursi, dan sisa suara partai A adalah 80 (380 minus 300). </div>
</div>
<div>
<br /></div>
<div>
<u>Tahap 2 alokasi kursi dari sisa suara</u></div>
<div>
<ul>
<li>Sisa suara partai A: 80</li>
<li>Sisa suara partai B: 120</li>
<li>Sisa suara partai C: 80</li>
<li>Sisa suara partai D: 10</li>
<li>Sisa suara partai E: 10</li>
</ul>
<div>
Oleh karena itu, dalam tahap 2, partai B dialokasikan jatah 1 kursi.<br />
<br /></div>
</div>
<b>Step 3: Partai tunjuk caleg untuk duduk di kursi</b><br />
<div>
Partai A dan B masing-masing mempunyai jatah satu kursi. Untuk memilih caleg-nya, partai A dan B mengurutkan caleg-nya sesuai total suara yang mereka dapatkan di dapil. Maka:</div>
<div>
<div>
<ul>
<li>Caleg 1 (partai A): 300 suara</li>
<li>Caleg 2 (partai A): 80 suara</li>
<li>Caleg 3 (partai B): 120 suara</li>
</ul>
</div>
</div>
<div>
Partai A akan menunjuk Caleg 1, dan partai B menunjuk caleg 3. </div>
<div>
<br />
<b>Kesimpulan</b></div>
<div>
Maka, untuk dapil XYZ dengan 2 kursi yang diperebutkan, caleg terpilih-nya adalah Caleg 1 dan Caleg 3. </div>
<div>
<br />
Selamat memilih dengan bijaksana.</div>
Anonymoushttp://www.blogger.com/profile/09527192029305154871noreply@blogger.com0