Selasa, 07 Mei 2013

Membuka Misteri Bilangan Pembagi Pemilih (BPP)

Seorang Caleg yang bisa mendapatkan suara di atas Bilangan Pembagi Pemilih (BPP), dipastikan bisa mendapatkan 1 kursi di legislatif (asalkan partai-nya memenuhi 3.5% parliamentary threshold).

Bilangan pembagi pemilih adalah "Jumlah suara sah dari seluruh partai yang memenuhi 3.5% parliamentary threshold dibagi dengan jumlah kursi yang tersedia".

Contoh

  • Dapil Jateng III punya 9 kursi
  • Partai yang memenuhi 3.5% parliamentary threshold:
    • Caleg 1 (partai A): 1000 suara
    • Caleg 2 (partai A): 200 suara
    • Caleg 3 (partai B): 150 suara
    • Caleg 4 (Partai C): 500 suara
Maka, BPP untuk Dapil Jateng III adalah (1000 + 200 + 150 + 500) / 9 = 205.6 suara. Yang pasti duduk di kursi parlemen adalah caleg yang punya suara di atas BPP yaitu caleg 1 (dari partai A) dan caleg 4 (dari partai C).

Bagaimana dengan caleg 2 dan caleg 3? Mereka akan menuju ke pengalokasian tahap 2 yang bisa dibaca selengkapnya di sini.

Oleh karena itu, pastikan caleg favoritmu untuk mendapatkan suara di atas suara BPP sehingga dia bisa duduk di parlemen!

Jumat, 03 Mei 2013

Cara pemilihan Caleg untuk duduk di kursi DPR

Pemilu 2014 sudah dekat dan nama-nama caleg sudah dipublikasikan KPU. Dari caleg sampai ke kursi DPR, bagaimana proses penghitungan suara-nya?

Sesuai dengan undang-undang nomor 8 tahun 2012 tentang Pemilu anggota DPR dan DPRD, begini lah caranya kursi DPR dialokasikan.

Step 1: KPU sisihkan partai kecil, simpan partai besar. 

Syarat untuk menjadi partai besar adalah mendapatkan suara 3.5% ato lebih dari jumlah suara secara nasional.

Step 2:  KPU alokasikan kursi yang tersedia ke partai

Untuk kursi DPR RI (di pusat), total ada 560 kursi. Ini disebar merata ke beberapa daerah pemilihan (Dapil). Sebagai contoh, Dapil DKI 2 mendapat jatah 7 kursi dan untuk Dapil Papua 10 kursi. Di masing-masing Dapil, Kursi ini akan diberikan kepada partai yang lolos Step 1 di atas dengan cara:
  1. KPU menghitung Bilangan Pembagi Pemilih (BPP)
  2. Tahap 1: 
    • Partai yang mendapat suara sama/lebih dari BPP akan dialokasikan satu atau beberapa kursi. Sisa suara akan dibawa ke tahap 2
    • Partai yang mendapat suara kurang dari BPP akan dibawa ke tahap 2
  3. Tahap 2: 
    • Apabila masih ada sisa kursi yang belum teralokasi akan dilakukan tahap 2
    • Pembagian kursi dimulai dari Parpol yang memiliki sisa suara terbanyak. 

Step 3: Partai tunjuk caleg untuk duduk di kursi

Partai A dan B masing-masing mempunyai 1 kursi di Dapil XYZ. Sekarang, siapakah yang akan menduduki kursi ini? Masing-masing partai yang mempunyai jatah kursi di DPR akan memilih caleg-caleg dengan total perolehan suara terbanyak. 


Contoh

Anggap untuk pemilu 2014, ada kondisi seperti ini:
  • Secara nasional, total suara yang sah: 100 juta. 
  • Total Parpol di pemilu: 10 partai dengan perolehan suara seperti berikut: 
    • Partai A: 40 juta
    • Partai B: 30 juta
    • Partai C: 20 juta
    • Partai D: 5juta
    • Partai E: 3 juta
    • Partai F: 1 juta
    • Partai G, H, I, J: < 1 juta
  • Di dapil XYZ
    • Ada 2 kursi yang diperebutkan

Step 1: KPU sisihkan partai kecil, simpan partai besar. 
Maka, syarat dari partai untuk lanjut ke tahap 2 adalah mendapat suara minimum 3,5 juta (3.5% dari jumlah suara). Jadi Partai Politik Peserta Pemilu yang berhak mendapatkan kursi adalah partai: A, B, C, D, dan E.

Bagaimana dengan partai E, F, G, H, I, dan J? Dianggap non-exist.

Step 2:  KPU alokasikan kursi yang tersedia ke partai
Ada 2 kursi untuk Dapil XYZ. Partai mana yang berhak mendapatkan kursi itu?

Misal ada 7 caleg dari parpol A, B, C, D, dan E. Perolehan suara adalah sebagai berikut:
  • Caleg 1 (partai A): 300 suara
  • Caleg 2 (partai A): 80 suara
  • Caleg 3 (partai B): 120 suara
  • Caleg 4 (partai C): 80 suara
  • Caleg 5 (partai D): 10 suara
  • Caleg 6 (partai E): 10 suara
Maka, BPP adalah: (300 + 80 + 120 + 80 + 10 + 10)/2 kursi = 300 suara

Tahap 1 alokasi kursi
  • Total suara partai A: 380
  • Total suara partai B: 120
  • Total suara partai C: 80
  • Total suara partai D: 10
  • Total suara partai E: 10
Oleh karena itu, dalam tahap 1, partai A dialokasikan jatah 1 kursi, dan sisa suara partai A adalah 80 (380 minus 300). 

Tahap 2 alokasi kursi dari sisa suara
  • Sisa suara partai A: 80
  • Sisa suara partai B: 120
  • Sisa suara partai C: 80
  • Sisa suara partai D: 10
  • Sisa suara partai E: 10
Oleh karena itu, dalam tahap 2, partai B dialokasikan jatah 1 kursi.

Step 3: Partai tunjuk caleg untuk duduk di kursi
Partai A dan B masing-masing mempunyai jatah satu kursi. Untuk memilih caleg-nya, partai A dan B mengurutkan caleg-nya sesuai total suara yang mereka dapatkan di dapil. Maka:
  • Caleg 1 (partai A): 300 suara
  • Caleg 2 (partai A): 80 suara
  • Caleg 3 (partai B): 120 suara
Partai A akan menunjuk Caleg 1, dan partai B menunjuk caleg 3. 

Kesimpulan
Maka, untuk dapil XYZ dengan 2 kursi yang diperebutkan, caleg terpilih-nya adalah Caleg 1 dan Caleg 3. 

Selamat memilih dengan bijaksana.